28 Oktober 1928 adalah saksi sejarah atas lahirnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa yang disepakati oleh pemuda-pemuda Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dalam forum Sumpah Pemuda. Bahasa Indonesia merupakan identitas diri bangsa sekaligus menjadi bahasa resmi Republik Indonesia yang diresmikan tepat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Bahasa Indonesia diucapkan oleh lebih dari 250 juta penduduk di dunia yang terpusat di Indonesia. Uniknya, bahasa ini digunakan sebagai bahasa kedua oleh mayoritas penduduk Indonesia sebab sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Masyarakat Indonesia berada pada keadaan diglosia, yakni keadaan seseorang setidaknya menggunakan dua bahasa dalam bergaul di lingkungan masyarakat. Kondisi demikian menjadikan bahasa Indonesia sebagai jembatan bagi ratusan juta penduduk Indonesia dari berbagai macam suku bangsa untuk saling berkomunikasi.
Menurut perspektif linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu ragam bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia yang digunakan sebagai lingua franca di nusantara yang kemungkinan sudah ada sejak awal abad penanggalan modern. Dasar bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu Riau pada abad ke-19. Dalam perkembangannya, bahasa Indonesia mengalami perubahan akibat penggunaannya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Proses ini menyebabkan terciptanya perbedaan bahasa Indonesia dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau dan Semenanjung Malaya. Oleh karena itu, pada saat pencanangan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, diberikan penamaan bahasa Indonesia pada bahasa yang digunakan untuk menghindari kesan “Imperialisme Bahasa Melayu”. Hingga saat ini, bahasa Indonesia merupakan bahasa hidup yang terus menghasilkan kosakata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan bahasa lokal dan bahasa asing.
Bahasa Indonesia memiliki lima fungsi bahasa.
1. Bahasa Indonesia sebagai fungsi ekspresif.
Alat mengungkapkan gambaran, maksud, gagasan, dan perasaan.
2. Bahasa Indonesia sebagai fungsi komunikasi.
Alat interaksi atau hubungan antara dua individu atau lebih sehingga pesan dapat tersampaikan dengan baik.
3. Bahasa Indonesia sebagai fungsi kontrol sosial.
Media mengatur atau mengontrol masyarakat dalam bertingkah laku.
4. Bahasa Indonesia sebagai fungsi adaptasi.
Alat beradaptasi dengan lingkungan baru, khususnya dalam berkomunikasi.
5. Bahasa Indonesia sebagai fungsi integrasi.
Media mempersatukan seluruh masyarakat Indonesia yang ada di seluruh pelosok negeri.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional diikrarkan pada 28 Oktober 1928, yaitu pada hari Sumpah Pemuda dengan fungsi-fungsi, sebagai berikut:
1. Lambang identitas nasional;
2. Lambang kebanggan kebangsaan;
3. Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi;
4. Alat pemersatu bangsa dalam keanekaragaman Suku, Agama, Ras, Adat istiadat dan Budaya.
Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada 25-28 Februari 1975 menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
1. Bahasa resmi kenegaraan;
2. Alat pengantar dalam dunia pendidikan;
3. Penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah;
4. Pengembangan kebudayaan nasional, ilmu, dan teknologi.